Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo memastikan Sersan II Yoyo anggota Kostrad yang menembak warga sipil di Cibinong Jawa Barat mendapatkan sanksi pemecatan pelaku juga akan menjalani hukuman yang berlaku di ke Militeran sementara Panglima akan membuat surat tugas terkait penyelenggaraan sidang Pradilan anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
"Saya perintahkan untuk di proses secara hukum
No comments:
Post a Comment